Izin tambang akan diberikan kepada ormas khusus keagamaan, meski daftar yang akan mendapatkannya belum tersedia.
4. Perpanjangan izin PT Freeport
Di sisi lain, aturan yang sama juga memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.
Dilansir dari Kontan, Jumat, perpanjangan izin untuk perusahaan emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah itu diberikan sampai ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
Namun, guna mendapatkan IUPK ini, Freeport harus memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.
Di antaranya, memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan menambah saham 10 persen kepada pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 61 persen dari sebelumnya 51 persen.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com