Cek 4 Aturan Baru Pemerintah Sepanjang Mei 2024 yang Tuai Kegaduhan, Tapera hingga Izin PT Freeport

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi akui baru tahu soal putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia Cagub-Cawagub menjadi 30 tahun

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah aturan baru pemerintah sepanjang Mei 2024 menuai kegaduhan publik.

Berikut aturan baru yang resmi ditandatangani Presiden Jokowi dan sempat menuai perhatian publik belakangan.

Mulai dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga pengelolaan tambang, kebijakan baru pemerintah kerap menuai "kegaduhan" di media sosial.

Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 3 Persen Buat Iuran Tapera, Jika Tak Bayar Terancam Sanksi, Apa Saja?

1. Perpres Jaminan Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/6/2024), pada pertengahan Mei 2024, masyarakat diramaikan dengan kabar penghapusan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur soal KRIS yang akan diterapkan maksimal 30 Juni 2025.

Kendati demikian, sejumlah masyarakat mengaku khawatir akan pelayanan sesuai kelas yang diterima serta besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Menurut dia, pihaknya tengah berupaya untuk membuat standardidasi iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.

"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya juga mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.

"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujar dia.

Baca juga: 12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS, Berikut Info Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024

2. PP Tapera

Pada 20 Mei 2024, Presiden Jokowi menerbitkan aturan terbaru iuran dana Tapera, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya, dengan perincian dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan kepesertaan pekerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP berlaku pada 2020 atau maksimal 2027.

Kebijakan ini dinilai membebani pemberi kerja dan pekerja yang merasa sudah banyak potongan wajib terhadap penghasilan bulanannya.

Tapera sendiri merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Namun, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) masih tetap wajib menyetorkan iuran.

"Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024).

Dia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan, tetapi setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya.

Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Puji Jokowi Usai Berikan Izin Tambang untuk Ormas, Klaim Siap Mengelola

3. PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

Presiden Jokowi turut menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/5/2024), aturan yang diteken pada 30 Mei 2024 itu memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Perizinan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pasal 83A ayat (1) merinci, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Menanggapi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memang memberi hak istimewa kepada organisasi kemasyarakatan, salah satunya berupa aset pertambangan.

Izin tambang akan diberikan kepada ormas khusus keagamaan, meski daftar yang akan mendapatkannya belum tersedia.

4. Perpanjangan izin PT Freeport

Di sisi lain, aturan yang sama juga memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.

Dilansir dari Kontan, Jumat, perpanjangan izin untuk perusahaan emas dan tembaga yang beroperasi di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah itu diberikan sampai ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Namun, guna mendapatkan IUPK ini, Freeport harus memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.

Di antaranya, memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan menambah saham 10 persen kepada pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi 61 persen dari sebelumnya 51 persen.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini