Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Cair, TNI dan Polri Juga Dapat, Simak Deretan Penerima dan Jadwalnya

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS dan ASN menerima gaji ke-13 - Simak deretan penerima dan jadwal gaji ke-13 ASN dan PNS

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur komponen dan penerima gaji ke-13.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 3 Juni 2024:

PNS dan calon PNS (CPNS)

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan bersifat pensiun

Penerima tunjangan pokok.

Sebagai catatan, tidak semua pegawai non-ASN atau lebih dikenal sebagai honorer bisa menerima gaji ke-13.

Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup:

Halaman
1234

Berita Terkini