Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur komponen dan penerima gaji ke-13.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai 3 Juni 2024:
PNS dan calon PNS (CPNS)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan bersifat pensiun
Penerima tunjangan pokok.
Sebagai catatan, tidak semua pegawai non-ASN atau lebih dikenal sebagai honorer bisa menerima gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan yang mencakup: