Gaji ke-13 ASN dan PNS Sudah Cair, TNI dan Polri Juga Dapat, Simak Deretan Penerima dan Jadwalnya

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS dan ASN menerima gaji ke-13 - Simak deretan penerima dan jadwal gaji ke-13 ASN dan PNS

Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13

Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori ASN yang tidak menerima gaji ke-13

Sementara itu, Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri

Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri

Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus

Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.


Komponen gaji ke-13 2024

Halaman
1234

Berita Terkini