Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu

Nasib 5 Anak Pelaku Pengeroyokan Siswa SMP hingga Tewas di Kota Batu, Pj Wali Kota Tekankan Hal Ini

Penulis: Dya Ayu
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat rilis kasus pengeroyokan terhadap RKW di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024) lalu.

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kasus perundungan disertai tindak kekerasan hingga RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu yang tinggal di Jalan Bromo Batu tewas pada Jumat (31/5/2024) lalu, saat ini masih ditangani pihak kepolisian Polres Batu.

Pengeroyokan yang terjadi di Jalan Cempaka Pesanggrahan Kota Batu pada Rabu (29/5/2024) lalu itu dilakukan teman sekelas RKW dan teman bermainnya berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13).

Akibat ulah anak-anak yang berstatus berhadapan dengan hukum itu batok kepala sebelah kiri RKW retak, sehingga mengalami pendarahan dan penggumpalan darah di otak.

Hal inilah yang membuat RKW merintih kesakitan dan muntah pada Jumat pagi, hingga dilarikan ke rumah sakit dan nyawanya tak tertolong.

Terkait kelanjutan kasus ini, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai meminta kepada pihak berwenang agar proses penanganan cepat dilakukan sehingga cepat tuntas dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di Kota Batu. 

Baca juga: Pj Wali Kota Batu Tangani Kasus Bocah Tewas Dikeroyok Teman Imbas Tolak Print Tugas, Ibu: Tak Kuat

“Peristiwa ini sangat berat buat kami, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum karena pelaku masih di bawah umur. Tentunya pihak kepolisian dan kejaksaan akan bergerak cepat menuntaskan persoalan ini,” kata Aries Agung Paewai, Senin (3/6/2024).

Namun lantaran para pelaku masih usia sekolah, Pemerintah Kota Batu mau tak mau harus memberikan pendampingan agar para pelaku tetap bisa menerima pendidikan karena masih dibawah umur.

“Pelaku akan kami berikan pendampingan agar bisa bersekolah, nanti pihak guru juga akan mendatangi anak-anak di hari-hari tertentu sesuai dengan peraturan dari pihak kepolisian. Kami tidak ingin anak putus sekolah walaupun dalam proses hukum. Biar bagaimanapun itu adalah hak pendidikan mereka yang harus didapatkan,” ujarnya.

Kedepan Aries berharap ada pengawasan ketat yang diberikan, baik dari lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Karena kejadian ini sudah di luar jam pelajaran, sehingga menjdi tanggung jawab semua pihak terutama di lingkungannya masing-masing. 

“Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, tentunya kami butuh masyarakat untuk mengawasi lingkungannya, orang tua untuk mengawal pergaulan anak agar tidak terlalu bebas dan tugas kami adalah membimbing akhlak dan budi pekerti bagi murid-murid di lingkungan sekolah. Tentu ini menjadi pembelajaran tersendiri dan menjadi evaluasi bersama,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu.

Seperti diketahui, 5 anak berurusan dengan hukum itu terancam Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yakni melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkini