TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024).
Pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Yoka Krisma Wijaya.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka melalui keterangan tertulis.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, dua aturan itu menyebutkan gaji ke-13 mulai dibayarkan pada Juni 2024.
Baca juga: Pertengahan Juni Gaji ke-13 ASN Dibayarkan, Pemkot Blitar Alokasikan Rp21,5 Miliar
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," atur Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Merujuk ketentuan, pembayaran gaji ke-13 seharusnya dicairkan pada 1 Juni 2024.
Namun, 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.
Sementara itu, 2 Juni jatuh pada Minggu yang merupakan hari libur.
Oleh karenanya,pencairan gaji ke-13 untuk ASN berlangsung mulai 3 Juni 2024.
Lantas, siapa penerima gaji ke-13 dan bagaimana komponennya?
Penerima gaji ke-13
Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara