Rincian Gaji ke-13 yang Sudah Cair Mulai 3 Juni 2024, PNS, PPPK, TNI, Polri Dapat Tunjangan Jabatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang. Pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin (3/6/2024).

Gaji tambahan sebagai wujud penghargaan tersebut terdiri dari lima komponen yang meliputi:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara sendiri telah tertuang dalam Lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dapat disimak di sini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini