Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Kanit reskrim Polsek Sukolilo Bangkalan, Aipda Hendra Ruslianto membantah berkembangnya informasi bahwa pelaku pencurian motor yang babak belur dihajar warga pada Sabtu (1/6/2024) dini hari, dikabarkan meninggal dunia di polsek.
Pelaku pencurian motor itu yakni berinisial, AD (32), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang. Sejumlah videonya memang menyajikan AD tergolek lemah dengan kaos bersimbah darah yang mengucir dari dahinya usai dihajar massa.
Dalam vide-video yang beredar, tangan dan kakinya terikat tali tampar berwarna biru. Disebutkan dalam video itu bahwa lokasi AD tergeletak lemah bersimbah darah itu di Desa Kolak, Kecamatan Labang.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Aipda Hendra Ruslianto meluruskan informasi yang berkembangan di tengah masyarakat bahwa pelaku AD dikabarkan meninggal dunia di polsek adalah tidak benar.
Begitu juga lokasi dalam video ditegaskan pihak polsek bukan di Desa Kolak, seperti yang disebutkan seorang pria dalam rekaman video, melainkan di Kampung Tengginah, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang.
“Banyak memang yang bertanya (meninggal), itu tidak benar. Karena kami segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari luapan amarah warga. Kami kemudian membawa pelaku ke puskesmas terdekat,” tegas Hendra di polsek setempat, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Kisah Maling Apes di Sampang, Sudah Gagal Mencuri, Mau Kabur Malah Diciduk Pemilik Rumah
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku AD mampu menjawab dengan lancar semua pertanyaan untuk kebutuhan berita acara pemeriksaan. Pada bagian dahi sisi kiri, tampak benjolan yang diduga diakibatkan hantaman benda tumpul saat dihajar massa.
Meski dengan tampilan benjolan di dahi, nawun wajah AD sudah tidak asing bagi para personel Reserse dan Kriminal Polres Bangkalan. Ia tercatat sudah tiga kali ditahan karena kasus serupa, bahkan AD baru dua bulan bebas dari penjara. Satu kasus pencurian dilakukan di Surabaya.
“Ini (ditangkap) yang keempat, sebelumnya baru keluar sekitar 2 bulan yang lalu dari penjara dengan kasus yang sama. Kami pastikan lagi bahwa kondisinya baik-baik saja, tidak meninggal,” jelas Hendra.
Selain menyita Yamaha Jupiter berwarna silver nopol L 2968 QB, polisi juga mengamankan kunci T yang sempat direkam warga melalui video ponsel.
Pelaku AD kembali terancam kurungan pidana maksimal 7 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Di hadapan penyidik polsek, tersangka AD mengaku pernah melakukan pencurian di desanya, Petapan Kecamatan Labang sebelum beraksi di Sukolilo Barat hingga menjadi bulan-bulanan warga.
“Kemarin ngambilnya berhasil tetapi saat mau lari, ada orang banyak dan ditangkap warga. Sebelumnya curi motor di desa saya sendiri, sama yang ini satu kali,” singkat AD.