Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Kisah Maling Apes di Sampang, Sudah Gagal Mencuri, Mau Kabur Malah Diciduk Pemilik Rumah

Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa tersebut di alami seorang pria berinisial F asal Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kondisi F nyaris menjadi bulan-bulanan warga di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, dalam artikel berjudul "Kisah Maling Apes di Sampang, Sudah Gagal Mencuri, Mau Kabur Malah Ditangkap Pemilik Rumah" 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa tersebut di alami seorang pria berinisial F asal Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Pria berusia 25 tahun tersebut mencoba melaksanakan aksi pencurian di kediaman salah satu warga di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Sampang pada (2/6/2024).

Dalam aksinya, dia tidak memperoleh satupun barang curian, namun malah kepergok pemilik rumah hingga nyaris menjadi bulan-bulanan warga, bahkan kini berada di sel tahanan Polres Sampang.

Aksi percobaan pencurian itu bermula saat pemilik rumah, Abdul Azis (32) hendak keluar rumah sekitar 09.00 wib, untuk mengurus surat-surat tanah.

Berselang satu jam, Abdul Azis telah kembali dan hendak sampai di kediamannya melihat sebuah sepeda motor terparkir dekat halaman rumah.

Baca juga: KRONOLOGI Maling Apes di Ponorogo, Niat Kabur Malah Tabrak Polisi

Dia tidak sedikitpun curiga. Sehingga langsung mencoba mengambil kunci dan membuka pintu rumah, namun kondisi pintu sudah tidak terkunci.

"Pelaku telah membobol pintu rumah korban. Kemudian korban juga dikejutkan dengan kondisi rumah yang berantakan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Selasa (4/5/2024).

Mengetahui hal itu, korban berlari ke luar rumah dan melihat pelaku (F) bergegas menaiki sepedanya namun, upaya kabur tersebut digagalkan oleh pemilik rumah.

Abdul Azis berhasil menangkap pelaku, kemudian warga mulai berdatangan. Begitupun pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku. 

"Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang pencurian," tegasnya

Baca juga: Maling Motor Ketakutan Disergap Warga Surabaya Sampai Buang Air Besar di Celana: Panggilkan Polisi

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved