Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rangga Prananta (30) harus diadili di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya gara-gara membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, lalu menjualnya melalui media sosial Facebook (FB).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furkon Adi Hermawan menghadirkan saksi Taufan Aditomo dari anggota Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya.
Taufan mengatakan, Rangga Prananta ditangkap usai terdapat laporan yang masuk terkait seseorang melakukan pembayaran di hotel Jalan Kalibokor Selatan Surabaya menggunakan uang palsu.
Setelah itu, Taufan langsung ke lokasi dan menangkap In’amul Hasan Abdullah.
Saat itulah, ditemukan 29 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.
“In’amul Hasan Abdullah ditangkap tanggal 25 Februari 2024 di hotel Jalan Kalibokor Selatan Surabaya dan ditemukan barang bukti 29 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. In’amul menjelaskan kalau uang palsu itu didapat dari Facebook atas nama Iswanto Wahyudi atau terdakwa Rangga Prananta, Yang Mulia,” kata Taufan, Jumat (7/6/2024).
Sementara itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa Rangga Prananta di rumahnya di Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
“Jadi terdakwa membuat uang palsu dengan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Kemudian terdakwa menjual lewat Facebook atas nama Iswanto Wahyudi atau terdakwa Rangga Prananta. Untuk harga 1:4 yaitu harga Rp 100 ribu mendapatkan Rp 400 ribu uang palsu,” ujar Taufan.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Pasar Kota Bojonegoro, Beli Uang Palsu via Online: Bawa Rp 20 Juta
Terdakwa Rangga Prananta tak menampik keterangan saksi.
Dia mengaku mencetak uang palsu lalu dijual lewat Facebook. Setelah itu komunikasi dilanjut lewat WhatsApp (WA).
"Kemudian untuk uang palsu dikirim lewat paket dan pembayaran lewat rekening,” ucap terdakwa Rangga.
Menurut Furkon, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang.
Baca tanpa iklan