Kurang puas, B dipaksa satu keluarga bejat ini untuk bersetubuh dengan dua pria lain. B tak dapat melawan karena diancam video persetubuhan itu akan disebarkan kepada keluarganya.
"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas Kasat.
Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam.
Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.
Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Cerita lainnya, seorang ayah kepergok memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih remaja di sebuah kamar hotel.
Kelakuan bejat ayah tersebut ketahuan setelah ibunda korban menemukan sesuatu di tempat tidur.
Kepada sang ibu, akhirnya korban menangis dan mengungkapkan kejadiannya yang terjadi.
Bahkan akibat perbuatan sang ayah, sang anak kandung sampai harus hamil.
Kini akibat perbuatannya, sang ayah terancam penjara 15 tahun.
Baca juga: Gadis ABG Nekat Jual Darahnya Demi Ponsel Canggih, Telanjur Pesan Tapi Tak Mampu Bayar, Ending Miris
Mengutip Kompas.com, tersangka adalah seorang pria inisial DS (36).
Pria asal Karanganyar ini ditangkap Tim Satreskrim Wonogiri, Jawa Tengah, setelah memerkosa anak kandungnya sendiri.
Keluarganya lah yang langsung melaporkannya ke polisi.
Korban yang berinisial AK (16) diperkosa di sebuah kamar hotel di Bumi Gaplek.