Ia beralasan, saat diperkosa, korban sudah dalam keadaan tidak perawan lagi.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan tersangka DS, keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Wonogiri.
"Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat."
"Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri," jelas Iwan.
Kepada polisi, DS menyetubuhi korban di sebuah hotel di Kota Wonogiri beberapa waktu lalu, hingga akhirnya membuat korban hamil.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal, DS terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com