Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan.
Lalu, mengolah daging kurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan dan sesuai dengan tujuan kurban untuk membantu orang yang membutuhkan.
Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah kurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan.
Baca juga: Bolehkah Tukang Jagal Dibayar dengan Daging Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan daging kurban boleh untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).
b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan
Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya.
Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam.
Contohnya seperti yang dilakukan organisasi sosial nir laba, di antaranya Dompet Dhuafa yang mengolah daging kurban dan dibagikan di pelosok tanah air yang mengkonsumsi daging kurban sehat yang memang mereka butuhkan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com