TRIBUNJATIM.COM - Idul Adha identik dengan hewan kurban.
Biasanya pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha dalam keadaan mentah.
Namun bagaimana jika daging yang dibagikan dalam bentuk sudah diolah atau telah masak?
Apakah sah dan diperbolehkan? berikut penjelasan hukumnya dikutip dari Tribun Sumsel, Minggu (9/6/2024).
Mengutip dari Konsultasi Syariah Dr Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging kurban olahan atau yang sudah dimasak, dibolehkan.
Hanya saja perlu diperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya.
Baca juga: Sibuknya Pembuat Tusuk Sate di Jember Jelang Idul Adha, Orderan Tembus 1,7 Ton dalam Seminggu
Harus dipastikan waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan sebelum hari raya, maka kurban menjadi tidak sah.
Ataupun setelah hari raya dan hari tasyrik, hewan yang disembelih di luar waktu tersebut, akan menjadi penyembelihan hewan di hari biasa.
Sementara untuk pembagian, tidak mengapa di luar Idul Adha atau hari Tasyrik.
Boleh kapanpun asalkan amanah betul-betul dibagikan kepada orang yang pantas menerima.
Pembagian daging kurban yang telah diolah bisa jadi pertimbangan agar dapat memberi lebih banyak manfaat untuk para penerima daging.
Hal ini berdasarkan hadis dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”
Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya: “Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).