Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, korban mengajak pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tersangka diminta untuk beristirahat. Sedangkan korban ada keperluan di Kecamatan Donomulyo hingga pukul 21.00 WIB.
Saat hendak pergi, korban meletakkan kunci mobil milik Jerry di bufet ruang tamu. Tersangka melihatnya kemudian mengambil kunci tersebut.
"Sebelumnya, tersangka ini diminta korban untuk memanaskan mobil milik Jerry. Sehingga ketika melihat kunci mobil yang digeletakkan begitu saja, ia memiliki kesempatan untuk membawa kabur mobilnya," jelasnya.
Usai mengambil kunci, pelaku pergi ke rumah milik Jerry yang ada di Wagir dengan memesan ojek online.
Dengan mudah, pelaku masuk ke dalam pagar rumah karena tidak dikunci. Kemudian pelaku mengendarai mobil tersebut menuju ke rumah kosnya di Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Atas perbuatannya, korban melaporkan pencurian ini ke Polres Malang. Usai menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Malang saat di Sidoarjo. Sementara mobil berada di Pati, Jawa Tengah.
"Rencananya mobil tersebut hendak dijual. Namun kami berhasil mengamankan barang buktinya terlebih dahulu," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.