Berita Ponorogo

Kades Sawoo Jadi Tersangka Pungli, PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono saat diwawancarai, Rabu (12/6/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo telah menunjuk Plt Kepala Desa Sawoo. 

Ini setelah  Kepala Desa Sawoo, SRO ditetapkan sebagai tersangka  pungutan liar (pungli) segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Adalah Mahmud Isro yang ditetapkan sebagai plt Kepala Desa Sawoo. “Plt nya diambil dari kasubag di Kecamatan Sawoo,” ungkap Kepala Dinas PMD Ponorogo, Tony Sumarsono, Rabu (12/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa telah menerima surat pemberitahuan. Bahwa kepala desa, sekretaris desa dan kasie pemerintah telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: DPRD Ponorogo Dorong Dindik Jatim Proses Alih Fungsi SMAN 1 Sooko ke SMKN

“Informasinya kan ada 8 tersangka. Tetapi baru 3 orang yang kami terima surat pemberitahuannya,” kata mantan Camat Jambon ini.

Menurutnya, kemudian untuk kepala desa ditunjuk plt. Juga sekretaris desa, PMD juga menunjuk Plt.

“Kalau untuk sekretaris desa, kami menunjuk staff dari desa sawoo yang masih tersisa. Kalau kepala desa dari kecamatan,” pungkas Tony.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo pada 12 Desember 2023 lalu. Kedua tersangka tersebut adalah SJD dan SYT, yang merupakan perangkat Desa Sawoo.

Baca juga: Kabar Duka, Cipto Prayitno Caleg Terpilih dan Anggota DPRD Ponorogo Meninggal Dunia

Kemudian pada 24 April 2024, tambahan tersangka baru muncul, yaitu Kepala Desa Sawoo berinisial SRO. Lalu 5 perangkat desa berinisial DCS, MU, FSA, PWD, dan DMR

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo yang mengeluhkan pungutan sejumlah uang saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini mulai bergulir sejak awal 2023.

Berita Terkini