Bolehkah Membeli Hewan Kurban Idul Adha dengan Berutang? Simak Penjelasan Hukumnya 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sapi limosin. Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.

TRIBUNJATIM.COM - Berkurban merupakan satu di antara ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan oleh manusia pada hari nahar yang lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban." (HR Tirmidzi). 

Keutamaan lain dari berkurban adalah sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah.

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

Selain itu, kurban merupakan sarana untuk membersihkan harta, seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad, "Harta yang dikeluarkan untuk berkurban adalah harta yang paling dekat dengan Allah."

Ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat.

Baca juga: Idul Adha 2024, Benarkah Sapi Kurban Menangis saat Hendak Disembelih? Simak Penjelasan Ahli 

Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga memperkuat ikatan sosial dan menumbuhkan rasa saling peduli di antara sesama muslim. 

Rasulullah SAW menekankan pentingnya berbagi daging kurban.

Beliau bersabda, "Bersedekahlah dengan daging kurban, karena sesungguhnya itu adalah sedekah yang diterima oleh Allah." (HR Ahmad). 

Dengan berbagai keutamaan tersebut, banyak yang berusaha untuk membeli hewan kurban setiap tahun.

Lantas, bolehkah membeli hewan kurban dengan berutang?

Berkurban, salah satu ibadah yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha, memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam. 

Pedagang sapi kurban di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). (KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI)

Namun, dilansir laman NU Online via kompas.tv, Jumat (14/6/2024), berkurban tidaklah diwajibkan kepada setiap individu, melainkan disunahkan bagi mereka yang mampu. 

Hal ini berdasarkan pemahaman dari beberapa hadis, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dan yang lainnya dengan sanad yang baik.

أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانَا لَا يُضَحِّيَانِ مَخَافَةَ أَنْ تَرَى النَّاسُ ذَلِكَ وَاجِبًا

Halaman
123

Berita Terkini