Dengan berbagai penjelasan hadis di atas, orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban sepatutnya tidak memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang.
Sebab, jika berutang, hal tersebut justru akan memberatkan dirinya di kemudian hari.
Namun, bila ia tetap memaksakan diri untuk berkurban dengan berutang, insyaallah kurbanya diterima.
Wallahu a'lam bisshawab.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com