Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan belum menerima petunjuk dan teknis pasti dari pemerintah pusat, mengenai penerapan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di daerah.
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni menerangkan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai aturan Tapera yang akan memungut gaji para pekerja.
Dirinya mengkiaskan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak menanggapi ditekennya peraturan Tapera.
"Perihal Tapera itu merupakan program dari (pemerintah) pusat dan kami belum mengetahui kapan akan diterapkan. Bagaimana teknisnya di daerah, kami kaji dahulu," ujar Indah Wahyuni ketika dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Aksi protes penerapan Tapera sejatinya sudah menyeruak di Lumajang.
Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa yang menyuarakan penolakan Tapera, karena dinilai membenani rakyat.
Apalagi, upah minimum di Lumajang masih pada level Rp 2.281.469.
Yuyun, sapaan Indah Wahyuni, sebagai pejabat tertinggi di Pemkab Lumajang mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh menanggapi polemik tersebut.
"Jadi sabar dulu, nanti saya kalau komentar, salah," kata Yuyun.
Baca juga: SPSI Ponorogo Tolak Keras Program Tapera, Singgung UMK dan Harga Rumah yang Melangit: Cukupkah Itu?
Ujaran pesimisme terhadap aturan Tapera juga disuarakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Lumajang.
Ketua Kadin Lumajang, Agus Setiawan menilai Tapera akan menambah beban para pengusaha dalam menyeimbangkan neraca bisnis perusahaan.
Situasi bisnis yang tidak menentu ditambah dengan adanya Tapera membuat Agus pesimistis ritme ekonomi akan tetap berjalan stabil.
Skema iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja.
Sedangkan 0,5 persen sisanya dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Menurut Agus Setiawan, pengusaha juga harus memikirkan pemberian upah berdasarkan ketentuan upah minimum yang berlaku di sebuah daerah.
"Tapera memberatkan pengusaha, karena harus nambah potongan yang dibayar oleh pengusaha sebagai pemberi kerja," kata Setiawan.