TRIBUNJATIM.COM - Pada Hari Raya Idul Adha, daging kurban nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat.
Namun yang sering dipertanyakan setelah dapat daging kurban ialah soal jual beli daging kurban.
Apakah boleh daging kurban diperjualbelikan?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," kata Anwar Abbas dikutip dari kompas.tv pada Senin (17/6/2024).
Anwar Abbas menerangkan daging kurban boleh diperjualbelikan jika orang orang tersebut benar-benar membutuhkan uang.
Baca juga: 6 Cara Simpan Daging Kurban agar Awet Berbulan-bulan, Tak Perlu Cuci Sebelum Dimasukkan ke Kulkas
Kendati demikian, tindakan tersebut harus dilakukan saat kondisi sangat terpaksa.
Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima.
Namun, tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa.
Lebih lanjut, dia menyebut daging kurban sejatinya memang untuk dikonsumsi bagi para orang-orang yang menerimanya.
"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," sambung Anwar Abbas.
Asal Memberi Manfaat
Menurut Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI, persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.
“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip dari laman unair.ac.id.