Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima.
Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Namun, Zaki menegaskan, aging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan.
Bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban.
“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com