"Yang parah itu di bagian tenggorokan korban, dan mengakibatkan kerongkongan putus akibat sabetan alat yang digunakan berupa sebilah sabit," kata Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah, Kamis (20/6/2024).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan pasal 338 dengqn ancaman seumur hidup subsider 351 ayat (3) diatas sepuluh tahun," kata La Ode Arwansyah Kamis (20/6/2024).
La Ode menyebut, korban sudah dilakukan visum.
Hasilnya menunjukkan ada beberapa luka di bagian kepala.
Kemudian ada luka parah di bagian tenggorokan yang mengakibatkan kerongkongannya putus akibat sabetan dari sebilah sabit.
"Untuk saat ini penyidik berkesimpulan bahwa pembunuhan ini spontanitas akibat emosi pelaku," kata Kasatreskrim.