Ia sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut namun imbauan tersebut justru diabaikan.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank BRI, dan satu buah buku rekening," lanjut Gathut.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.