Berita Viral

Penjelasan Kepsek soal Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Sebut Tak Masuk 52 Hari

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Kepsek soal Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli

TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan kepsek soal siswi SMA tak naik kelas karena ayah laporkan pungli atau pungutan liar.

Kepala SMAN 8 Medan bernama Rosmaida Asianna Purba itu akhirnya muncul ke publik.

Ini setelah kasus siswi berinisial MSF yang tak naik kelas diduga karena ayahnya laporkan kasus pungli sang kepsek.

Ayah MSF yang berma Choku Indra tak terima dan mendatangi sekolah.

Atas tuduhan Choky, Rosmaida Asianna membantah siswanya tidak naik kelas karena dirinya terlibat kasus dugaan pungli.

Menurut Rosmaida, keputusan MSF tidak naik kelas diambil setelah rapat pleno bersama seluruh tenaga pendidik SMAN 8 Medan.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024), dikutip dari Tribun-Medan.

"Karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Heran soal Absen, KPAI Bertindak

Rosmaida merinci ketidakhadiran MSF dalam semester pertama yaitu mencapai 11 hari, sementara pada semester kedua sebanyak 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Dalam kurikulum 2013, kata Rosmaida, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.

Rosmaida menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Dari tiga kriteria itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Baca juga: Terseret Kasus Pungli PTSL, Kepala dan Sekretaris Desa Kletek Ditahan Kejari Sidoarjo

Terkait kasus dugaan pungli yang melibatkan dirinya, Rosmaida membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.

Halaman
1234

Berita Terkini