1.000 Anggota DPR Kecanduan Judi Online, Satu Orang Transaksi Hingga Rp 25 Miliar: Datanya ada

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online dan gedung DPR RI - Ada 1.000 anggota dewan yang bermain judi online

TRIBUNJATIM.COM - Judi online ternyata juga merambah hingga ke kalangan anggota dewan dari DPR RI hingga DPRD.

Bahkan total ada 1.000 anggota dewan yang bermain judi online.

Hal tersebut diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK juga mengklaim jika mereka memiliki datanya.

Baca juga: Reaksi Kapolda Terkait Jawa Timur Berada di Urutan Nomor 4 Pengguna Judi Online

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/6/2024).

Bahkan, Ivan menyebut memiliki identitas dari legislator yang bermain judi online.

Dia mengungkapkan total ada 1.000 anggota legislator di DPR dan DPRD bermain judi online.

"Terkait dengan pertanyaaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Ivan juga mengatakan total ada 63.000 transaksi yang dilakukan anggota dewan untuk bermain judi online.

Dari puluhan ribu transaksi tersebut, dia menyebutkan total deposit mencapai Rp 25 miliar per satu orang anggota dewan.

"Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka tu. Dan angkanya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing."

"Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," beber Ivan.

Pasca pemaparan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

DPR Ingin PPATK Turut Buka Oknum Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi Online

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menginginkan agar PPATK turut membuka oknum eksekutif dan yudikatif yang bermain judi online.

Nasir mengatakan tidak adil jika PPATK hanya membuka oknum legislatif yang bermain judi online.

"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," ujar Nasir.

Nasir menduga fenomena judi online sudah masuk ke seluruh sektor kekuasaan dari eksekutif hingga yudikatif.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Johan Budi juga menginginkan adanya pengusutan dan penelusuran hingga aparat hukum terkait judi online.

Dia menilai penegakan hukum akan kacau jika aparat penegak hukumnya turut bermain judi online.

"Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain," tutur Johan.

Diketahui, Pemain judi online yang ada di Indonesia mencapai 2,37 juta orang.

Mirisnya, dari data tersebut juga terdapat anak-anak yang bermain.

Data tersebut disampaikan oleh pemerintah.

Menanggapi hal ini, polisi mengungkap penanganan dari judi online.

Baca juga: Tergiur Gaji Rp 1,5 Juta, 2 Selebgram Ditangkap setelah Promosi Judi Online: Modal Follower

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana, maka penjara akan penuh.

Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/6/2024) kemarin.

Wahyu menambahkan, proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.

Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," tutur Wahyu.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.

"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk.

Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

“Ada 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kataHadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk.

Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.

“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” ujar Hadi.

Total sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terindikasi main judi online.

Dari data itu, kata Hadi, 80 persen di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah.

“Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10.000 sampai Rp 100.000,” kata Hadi.

“Untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar,” ujar Menko Polhukam.

Ponsel polisi ikut dicek 

Polres Malang melakukan pengecekan terhadap ponsel anggota sebagai upaya pencegahan terhadap praktek judi online.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan untuk membina dan mengawasi anggota polri agar terhindar dari jerat judi online.

Tindakan preventif ini dilakukan setiap Kamis. Setiap ponsel milik anggota akan dicek secara berkala dan mendadak.

"Pemeriksaan ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polri, dengan tujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online atau aktivitas ilegal lainnya," kata Dicka, Jumat (22/6/2024).

Selain itu, sebagai tindakan preventif, anggota juga menerima pembinaan mental dan rohani.\

Baca juga: Gara-gara Judi Online, PNS di Trenggalek Diringkus Polisi, Bebal padahal Sudah Diingatkan Teman

Dicka menjelaskan, pembinaan mental dan rohani diberikan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan setiap anggota.

Dengan demikian, diharapkan para personel mampu menjaga diri dari godaan praktik-praktik ilegal seperti judi online.

"Langkah-langkah tegas yang diambil Polres Malang ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri," bebernya.

Dengan adanya upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan internal, tetapi juga mampu memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam upaya memerangi praktik judi online.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini