Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Gara-gara Judi Online, PNS di Trenggalek Diringkus Polisi, Bebal padahal Sudah Diingatkan Teman

Gara-gara judi online, PNS di Trenggalek diringkus polisi, bebal padahal sudah diingatkan oleh teman-temannya untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Seorang PNS diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, gara-gara terlibat judi online jenis slot, Jumat (21/6/2024). Tersangka adalah AS (53) yang merupakan penjaga malam di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) diringkus Satreskrim Polres Trenggalek, gara-gara terlibat judi online jenis slot.

Tersangka adalah AS (53) yang merupakan seorang penjaga malam di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Tugu, Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menuturkan, AS diringkus di tepi jalan masuk Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu.

"AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic, berperan sebagai penombok," kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (21/6/2024).

AS melakukan deposit saldo melalui dua situs sejak tiga bulan yang lalu.

Rata-rata setiap bulannya ia menghabiskan uang Rp 1 juta untuk judi online tersebut.

Warga Kecamatan Tugu tersebut, sudah berulang kali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut, namun imbauan tersebut justru diabaikan.

"Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti satu unit handphone, satu buah kartu ATM bank, dan satu buah buku rekening," lanjut AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Baca juga: Istri Baru Melahirkan, Suami Meninggal Setelah Kirim Pesan Terakhir Akibat Kecanduan Judi Online

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved