Laporan Wartawan Tribun Jatim network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota melakukan uji coba penerapan tilang menggunakan sistem E-TLE Mobile Handheld. Diketahui, penerapan uji coba telah dilakukan mulai Juni 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, bahwa penerapan uji coba E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan merata di seluruh wilayah Kota Malang.
"Untuk penerapannya, telah kami laksanakan. Karena Kota Malang ditunjuk Korlantas Polri, sebagai pilot project penggunaan E-TLE Mobile Handheld," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (28/6/2024).
Sebagai informasi, E-TLE Mobile Handheld adalah tilang elektronik memakai kamera smartphone yang terinstal dengan E-TLE.
"Jadi, kami ada 2 unit. Untuk bentuknya, berupa smartphone yang disertai perangkat cetak portabel," tambahnya.
Baca juga: Polresta Malang Kota Terima 11 Kamera CCTV dari Polri, Intensifkan Pemantauan Dan Penindakan
Untuk cara kerjanya cukup simpel dan mudah. Yaitu, perangkat E-TLE Mobile Handheld dibawa oleh petugas yang berpatroli.
"Saat petugas melihat adanya pelanggaran lalu lintas, maka langsung difoto memakai kamera smartphone E-TLE Mobile Handheld tersebut. Selanjutnya, surat konfirmasi tilang dicetak dan dikirim ke alamat yang terdaftar pada nomor polisi kendaraan pelanggar," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, seluruh pelanggaran lalu lintas dapat tercapture E-TLE Mobile Handheld.
Antara lain pelanggaran marka, pelanggaran rambu lalu lintas, tidak memakai helm, termasuk pelanggaran knalpot tidak standar (knalpot brong).
"Uji coba E-TLE Mobile Handheld, telah dilaksanakan mulai Senin (24/6/2024) hingga Jumat (28/6/2024) ini. Selama itu, sudah tercapture sebanyak 38 pelanggar dan langsung kami kirimkan surat konfirmasi tilang," bebernya.
Baca juga: Polresta Malang Kota akan Tambah 3 ETLE Statis, Berikut Titik Lokasinya
Kompol Aristianto juga menerangkan, bahwa uji coba penerapan E-TLE Mobile Handheld terus dilakukan dan dimatangkan.
"Pada minggu depan, kami uji coba opsi konfirmasi di tempat. Untuk contoh kerjanya, misalnya ada kendaraan yang parkir di tempat dilarang parkir, kami foto dan kami cetak slip konfirmasi tilang lalu ditempel di kendaraan pelanggar,"
"Sehingga, pelanggar bisa langsung mengkonfirmasi di tempat. Jadi, mirip dengan penindakan tilang di luar negeri," tandasnya.