Berita Lumajang

Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, mengatakan, ME, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), resmi menjadi tersangka, buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun, Jumat (28/6/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - ME, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), resmi menjadi tersangka, buntut kasus pernikahan siri anak berusia 16 tahun.

ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, dugaan pernikahan siri gadis berusia 16 tahun dengan pengasuh pondok pesantren di Candipuro, Kabupaten Lumajang, berinisial ME mencuat.

Ini setelah korban bersama ayahnya melapor ke Polres Lumajang baru-baru ini. 

MR, ayah korban pada Kamis (20/6/2024) mendatangi Polres Lumajang untuk mengkonfirmasi kelanjutan penanganan kasus yang menerpa anaknya.

Polemik bermula ketika MR tidak tahu-menahu tiba-tiba anaknya diisukan hamil oleh masyarakat.

Baca juga: Putusan Kasasi MA Turun, Hukuman Pengasuh Ponpes Jember Berbuat Asusila ke Ustazah Dikorting 6 Tahun

Sontak kabar pernikahan siri anaknya dengan salah satu pengasuh ponpes pun menyeruak. Tepatnya pada 15 Agustus 2023.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ayah korban ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.

Informasi menyebutkan jika korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.

Kabarnya, terduga pelaku memanggil korban diduga hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.

Sontak kabar tersebut membuat orang tua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi.

Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.

Berita Terkini