Pihak yang bisa mengubah data ini adalah operator atau kepala sekolah.
Baca juga: 4 SMPN di Tulungagung Hanya Dapat Siswa Kurang dari 10 Orang, Dindik Beri Kelonggaran
Hery menyebut, kepala sekolah merupakan verifikator terakhir.
“Tidak mungkin perubahan itu by system. Pasti ada orang yang dengan sengaja mengubahnya,” tegas Hery.
Salah satu pengacara kondang Tulungagung ini menerangkan, titik azimut sudah ada ketika siswa mengambil PIN pendaftaran.
Jadi, saat siswa mendapatkan PIN jarak rumah ke sekolah sudah dikunci.
Dengan demikian azimut itu tidak mungkin berubah jika tidak diotak-atik manusia.
“Saat kita ambil PIN, jarak sudah muncul otomatis. Sudah terverifikasi saat ambil PIN,” katanya.
Menyikapi keanehan ini, Hery bersama sejumlah orang tua siswa sedang menyiapkan gugatan.
“Nanti kami sampaikan detailnya,” tandas Hery.