Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua orang tua siswa asal Desa/Kecamatan Kedungwaru mendatangi SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2024).
Mereka menyerahkan tembusan berkas tuntutan hasil proses Penerimaan Peserta Didik Batu (PPDB) di sekolah ini dibatalkan.
Mereka beralasan terjadi penyimpangan mekanisme petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang sudah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Didampingi penasihat hukum, Hery Widodo, para orang tua siswa ini diterima panitia PPDB di ruang komite sekolah.
Menurut Hery, sebelumnya ada 20 orang tua siswa yang menyatakan keberatan, 18 mengundurkan diri karena percaya janji Kepala Desa Kedungwaru, atas arahan SMAN 1 Kedungwaru.
Baca juga: SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Kembali Jadi Sorotan, PPDB Zonasi Menyempit, Pegiat Pendidikan Heran
"Mereka dijanjikan bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru, ditunggu sampai hari Rabu. Pertanyaannya, lewat jalur apa?" ucap Hery.
Lanjutnya, hasil PPDB telah ditetapkan sehingga tidak mungkin memasukkan siswa lain di luar sistem.
Karena itu perlu membatalkan hasil PPDB untuk melakukan koreksi penyimpangan yang terjadi.
Hery mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah saksi pelanggaran yang terjadi.
Salah satunya adalah perubahan azimut pada sejumlah pendaftar.
Padahal seharusnya perubahan azimut ini tidak terjadi setelah PIN diterbitkan.
Azimut ini juga sudah ditetapkan berdasar verifikasi Dari pihak operator.
"Begitu diinput operator langsung muncul azimut dan tidak bisa berubah. Tapi ternyata ada peruahan azimut berulang kali," ungkapnya.
Selain itu warga juga mengetahui ada siswa Dari kelurahan lain dengan jarak lebih dri 1 km bisa masuk ke sekolah yang dikenal dengan nama lama SMUKED ini.
Siswa itu masuk dari jalur zonasi dengan jarak terakhir sekitar 300 meter.