Berita Tulungagug

2 Orang Tua Siswa di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Tuntut PPDB Dibatalkan, Bakal Gugat ke Pengadilan

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum orang tua siswa, Hery Widodo SH menyerahkan surat keberatan, menuntut pembatalan PPDB di SMAN 1 Kedungwaru.

Temuan ini menguatkan dugaan penyimpangan pelaksanaanPPDB Dari Juknis yang sudah ditetapkan.

"Warga tahu sendiri, anak itu tidak punya KK (kartu keluarga) di Kedungwaru, bagaimana bisa masuk? Sudah sering kali ditemukan azimut di belakang SMUKED," tegas Hery.

Baca juga: Kepsek SMA Bantah Siswinya Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Pungli, Murni Akibat Absen: 34 Hari

Menurutnya, munculnya KK yang tidak sesuai karena tidak diverifikasi, atau ada kesepakatan operator dan pendaftar.

Karena sebagai langkah awal, pihaknya bersurat ke Kemenetrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset danTeknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung dan Trenggalek, serta SMAN 1 Kedungwaru.

"Kami bersurat untuk proses pembatalan hasil PPDB. Kami tunggu sampai daftar ulang terakhir di Hari Senin," papar Hery.

Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Gugatan dilakukan lewat Pengadilan Negeri Tulungagung atas perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan PPDB.

Sebelumnya sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.

Jarak rumah mereka ke sekolah juga tergolong dekat, 500 meter saja.

Mereka memrotes banyaknya kartu keluarga yang terbit dari desa mereka.

Berita Terkini