Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang menegaskan telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.
Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024).
AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun
Keluarga tersangka yakni istri berinisial N, mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.
"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N.