Namun jalur Menjadi masalah berkepanjangan karena belum meratanya sekolah. Ada satu kecamatan ada lebih dari satu sekolah SMPN.
Ada satu kecamatan tanpa SMPN. Akibatnya kalau berlaku zonasi belum tentu mengcover semua warga. Apalagi kampung yang jauh dari SMPN tertutup kesempatan.
Baca juga: Zonasi di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Jadi Sorotan Lagi, Nama Ajaib dengan Jarak Berubah-ubah
"Kami pastikan bahwa banyak SMP swasta kuwalitasnya tidak kalah dan bahkan melebihi SMPN. SMP swasta ini juga harus menampung siswa gakin. Pemkot harus membebaskan biaya siswa gakin di SMP swasta mana pun," desak Ajeng.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Surabaya memastikan tahun ini menerapkan sistem zonasi yang berkeadilan. Membagi Zonasi membagi dua. Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah.
Kuota Zonasi 1 ini adalah 30 persen. Sedangkan Zonasi 2 diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah. Kuotanya 20 persen.
"Ini bagian upaya kami makin membuat PPDB Jalur Zonasi lebih fair. Tidak lantas kuota 50 persen zonasi dilepas liar tanpa batasan. Mudah-mudahan memuaskan warga," kata Kepala Dinas Pendikan Surabaya Yusuf Masruh.
PPDB SMPN di Surabaya dibuka dengan empat jalur. Yakni jalur zonasi (50 persen), afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian 30 Persen untuk jalur prestasi.