Menurut polisi, tujuan perubahan format ini agar mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Baca juga: Pemberlakuan SIM C 1 untuk Motor 250-500 cc, Ini Tanggapan Polres Kediri
“Intinya memudahkan masyarakat dan petugas mana saja untuk mengetahui SIM tersebut untuk jenis kendaraan yang tertera dalam SIM,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024, sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran.
Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.
“Tidak ada perubahan, biaya tetap,” kata Heru.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.
Sebelumnya, skema ujian praktik SIM C resmi berubah.
Adapun penerapan ujian praktik SIM C terbaru berlaku mulai Senin (7/8/2023).
Untuk tes angka 8 dan zig-zag diganti menjadi lintasan berbentuk huruf S.
Selain itu, ada lima materi yang akan diujikan kepada pemohon SIM C.
Apa saja?
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, perubahan materi uji praktik SIM C dimaksudkan untuk memudahkan para pemohon supaya lulus ujian praktik SIM C.
Baca juga: Daftar Tempat Ujian SIM C Hapus Tes Angka 8 Ganti Manuver S, Cek Penampakan Arenanya, Susah Mana?