Berikut daftarnya:
- Berjalan di jalan yang lurus
- Bermanuver untuk u-turn
- Balik arah
- Gerakan letter S
- Bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.
Baca juga: 13 Kali Anak Gagal Ujian SIM, Ibu di Gresik Ngamuk ke Kapolri, Listyo Sigit Pernah Bahas: Saya Uji
Firman juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.
"Nah, nanti masukan dari wilayah (materi uji kelima) bukan dipersulit, tapi ketika saat lurus, ada drempel, ya jangan jatuh, atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Firman menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan.
Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.
"Iya (tetap berlaku). Itulah terampil, makanya saya katakan tadi kuasai motor yang mau dipakai, rem," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com