Dalam Undang-undang Desa yang baru mengubah masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dari total 257 kades di Tulungagung, hanya 249 yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Selain empat desa yang tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum Undang-undang Desa diberlakukan.
Tiga kades tidak diperpanjang karena meninggal dunia, yaitu Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel, dan Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru.
Sedangkan satu kepala desa tidak bisa diperpanjang karena menghadapi masalah tindak pidana korupsi, yaitu Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan.