Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023, angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011.
Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito.
Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.
Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.
1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar
2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar
5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
14) Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta
15) Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta
16) Utang senilai Rp 9,01 miliar