Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.
Pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Tapi yang bersangkutan baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com