TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akibat jika guru Asniati (sebelumnya disebut Asniani) tak kembalikan uang negara Rp 75 juta.
Uang Rp 75 juta itu adalah kelebihan gaji guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi itu selama dua tahun.
Asniati mengaku tetap bekerja hingga umur 60 tahun, dan mengaku tak tahu harus pensiun umur 58 tahun.
Kini Asniati pun terancam tidak bisa menikmati masa pensiunnya.
Cerita berawal ketika Asniati bekerja sebagai guru honorer pada 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA.
Hingga 2008, pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pengangkatan pun baru diterimanya tahun 2009.
Selama belasan tahun mengajar murid-muridnya sebagai seorang guru TK hingga berusia 60 tahun, ia tidak bisa mengurus pensiunannya.
Ia malah diminta mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun, sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Namun menurutnya, dari keterangan BPKAD Muaro Jambi, dirinya tertulis pensiun di usia 60 tahun.
"Di Taspen pun itu 60 tahun, di BPKAD itu ibu memang 60 tahun, namun di BKD ibu dinyatakan umur 58 tahun pensiunnya," ujar Asniati saat dihubungi melalui telepon, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun
Menurutnya, jika memang dirinya dinyatakan pensiun di usia 58 tahun, kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.
Saat ini Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK PP tidak bisa diproses di BKN.
Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SK PP.
Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniati (60) terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun dirinya baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.