Berita Viral

Pengakuan Anak Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Luluh karena Rp 300 Ribu, Ayah: Hukum Setimpal

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Anak Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Luluh karena Rp 300 Ribu, Ayah: Hukum Setimpal

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutupnya.

Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut, Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, tidak berizin.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.

"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik di kantornya.

Baca juga: Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri, Ortu Histeris, Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini