Berita Kota Malang

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Malang, Polisi Amankan 1,2 Ton Ganja Sintetis dan 25 Ribu Ekstasi

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menghadirkan para tersangka saat ungkap kasus pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024).

Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan, pabrik narkoba di Kota Malang ini, mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi dalam waktu satu hari.

Untuk modus operandinya, mereka berkedok sebagai event organizer dengan nama Mitra Ganesha.

Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram.

Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha. Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.

"Kapasitas laboratorium narkoba di Kota Malang ini, satu harinya mampu menghasilkan 4 ribu butir pil ekstasi. Sehingga, kami harus bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.

Berita Terkini