“Majelis hakim juga bisa menguji lebih lanjut apakah pemotongan itu terjadi hanya pada triwulan terakhir 2023, apakah juga terjadi pada triwulan sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya, perlu ditelusuri apakah pemotongan insentif tersebut merupakan inisiatif dari AK atau ada pihak yang mengetahui, menyetujui, dan juga menerima duit.
Lujeng juga menyarankan, agar kasus ini berjalan berkeadilan, maka PUSAKA dan lintas pegiat NGO lainnya akan mengirim surat kepada hakim Pengadilan Tipikor.
“Kami ajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberi pandangan hukum yang proporsional dan seobjektif mungkin,” paparnya.
Dia juga menyebut, yang diduga terlibat dan menerima duit secara sadar dan memenuhi mens rea dan actus reus, harus dimintai pertanggungjawaban secara pro justicia.