Diduga Curi Sepeda Listrik, Bocah ini Menoleh dan Kabur saat Ditanya Korban, Diteriaki Maling

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bocah naik sepeda listrik - Seorang bocah di Sampang, Pulau Madura kabur usai diduga curi sepeda listrik

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Bocah berinisial AN (15) di Sampang, pulau Madura, Jawa Timur dihakimi warga setelah mencuri sepeda listrik.

Bocah itu dihakimi warga saat berada di Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Ia diduga mencuri sepeda listrik warna merah.

Pencurian itu bermula dari korban yang curiga dengan sepeda listrik berciri sama dengan miliknya.

Baca juga: Peristiwa Aneh di Minimarket depan Kampus Ubaya Surabaya, 5 Kali Pencurian Motor, Tiap Tanggal 18

Beruntung, pihak kepolisian segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolres Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan bahwa insiden dugaan pencurian itu berawal saat korban berpapasan dengan seorang pria mengendarai sepeda listrik yang mirip miliknya di jalan raya tidak jauh dari kediamannya.

"Saat itu korban bersama temannya mencoba bertanya kepada pria yang tidak lain adalah pelaku, namun tidak menjawab, hanya menoleh," ujarnya, Senin (1/6/2024).

Baca juga: Kecelakaan di Sampang, Hendak Menyalip, Truk Tangki Malah Keluar Jalur dan Terjun ke Sawah

Kemudian pelaku tiba-tiba membawa kabur sepeda listrik milik korban ke arah timur.

Sehingga korban berteriak maling.

"Saat itu warga berbondong-bondong menangkap pelaku dan berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Rajawali," terangnya.

Menurutnya, saat ini pelaku tengah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, sepeda listrik warna merah merk U-WINFLY dengan ciri-ciri jok depan dan belakang warna orange, serta terdapat keranjang depan warna hitam.

Baca juga: JATIM TERPOPULER Pencurian Tali Pocong di Banyuwangi - Ibu dan Anak Situbondo Tewas Ditabrak Tronton

"Termasuk selembar kwitansi pembelian sepeda listrik warna merah merk U-WINFLY," pungkasnya. 

Sementara itu, aksi pencurian sepeda listrik lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Malang.

Fiqih Afryansyah (32), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan Andik Kristiyanto (32), warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Mereka berdua diamankan, lantaran telah membobol toko sepeda listrik Mitra Sejati tempatnya bekerja yang berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. Dalam aksinya itu, mereka telah mencuri ratusan baterai sepeda listrik.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pencurian itu terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan stok opname barang.

"Pada Senin (25/3/2024), pihak manajemen toko melakukan audit dan pengecekan stok opname barang. Dari situ ketahuan, berbagai macam baterai yang ada di gudang telah hilang. Lalu, pihak toko melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (7/5/2024).

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka.

"Jadi, tersangka Fiqih Afryansyah ini menjabat sebagai kepala gudang dan memegang kunci gudang. Sedangkan tersangka Andik Kristiyanto, memiliki posisi sebagai driver," tambahnya.

Kemudian pada Sabtu (4/5/2024), polisi menangkap tersangka Fiqih Afryansyah. Lalu di hari berikutnya, tepatnya pada Senin (6/5/2024), tersangka Andik Kristiyanto ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, selama 9 bulan bekerja di toko tersebut, keduanya telah bekerjasama melakukan pencurian.

Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo, dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian itu, pihak toko merugi hingga Rp 165 juta.

"Untuk modusnya, kedua tersangka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar seharga Rp 500 ribu," terangnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam bakal mendekam di penjara dalan waktu yang lama.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini