Sehingga harus memiliki bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang sama dengan Pegi Perong.
"Dasar mengatakan sama itu apa?harus ada bukti," kata Jamin.
Jamin mencontohkan dari para terpidana yang menjadi saksi apakah semuanya mengatakan sama melihat Pegi Setiawan.
Terpenting, orang yang berboncengan dengan Pegi saat kejadian kasus Vina Cirebon.
"Berarti sama-sama geng motor, ini paling kuat," katanya.
Kemudian, kata Jamin, alat bukti berdasarkan scientific crime investigation (SCI) yakni CCTV yang telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dibuka.
"Nah itu harus dibuka terkait contohnya adanya alat bukti melakukan perbuatan samurai, bambu pastik ada sidik jari yang punya di-scanner, sama enggak?" katanya
Jamin mengingatkan bahwa sidik jari itu bukan sidik jari yang ada di KTP lalu disamakan dengan Pegi Setiawan.
"Tapi dari alat yang digunakan (menganiaya Vina dan Eky)," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com