TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan mantan jenderal bintang tiga yang mengaku malu dengan Polda Jabar.
Itu terkait tindakan Polda Jabar yang tak menyertakan saksi untuk dihadirkan di sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan pada Kamis (4/7/2024).
Ada alasan mengapa mantan jenderal bernama Susno Duadji itu mengaku malu.
Ia tegas tidak sepakat.
Selama 7 hari sidang praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar diketahui hanya berbekal saksi ahli dan surat.
Susno Duaji yang juga eks Kabareskrim melihat hal itu bisa menjadi boomerang terhadap Polda Jabar.
"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. memalukan. malu saya. Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024) silam, melansir dari Tribunnews.
Polda Jabar tampil percaya diri dengan hanya membawa satu ahli hukum pidana beserta surat di praperadilan.
Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Polda Jabar, kata Susno, tidak bisa menyatakan bahwa Pegi pelakunya.
"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno.
Baca juga: Pengakuan Pegi Setiawan Didatangi Sosok Misterius di Penjara, Paksa Minta Tanda Tangan: Bantu Kamu
Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum.
Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka.
"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya.
Memang, Polda Jabar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki saksi pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Pihak kepolisian yang digugat, hanya akan menghadirkan barang bukti dan ahli untuk menguatkan argumennya.
Sementara, tim kuasa hukum Pegi akan menghadirkan saksi, barang bukti dan ahli.
Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap
Saat pembacaan gugatan oleh tim kuasa Hukum Pegi Setiawan rampung, hakim sidang lalu membicarakan agenda selanjutnya.
Kubu Pegi menyatakan ingin menyampaikan replik dan duplik.
Hakim menanyakan kepada pihak Polda Jabar, apakah siap menjawab gugatan Pegi sekarang juga demi memperingkas agenda sidang.
Tim yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya, yakni Selasa (2/7/2024).
"Akan mengajukan jawaban besok," kata kubu Polda Jabar.
Seketika, penonton sidang di ruangan bereaksi menyoraki.
"Wooo," terdengar pada siaran langsung sidang yang ditayangkan Kompas TV.
Hakim Eman pun menenangkan situasi sidang.
"Gak usah ditanggapi, percuma, bikin ribut," kata hakim Eman.
Eman pun membacakan agenda sidang esok hari.
"Untuk jawaban jam sembilan pagi, untuk replik jam satu, duplik habis ashar," kata Eman.
Pada hari Rabu (3/7/2024), sidang akan beragendakan pembuktian dari kubu Pegi.
Sedangkan pada Kamis (4/7/2024) agendanya pembuktian dari pihak Polda Jabar.
Sedangkan pada Jumat (5/7/2024) agendanya adalah kesimpulan, dan Senin (8/7/2024) adalah putusan.
Baca juga: Alasan Hotman Paris Yakin Pegi Setiawan Diprediksi Bisa Bebas Jeratan Hukum, Bukti Pentingnya Hilang
Sebelumnya, kubu Pegi meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Polda Jabar, kuasa hukum Polda Jabar tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan.
Iptu Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Eky. Eky tewas bersama kekasihnya, Vina Cirebon pada 2016 silam.
Ahli Hukum Pidana dari UPH, Jamin Ginting mengungkapkan ada sosok yang lebih penting daripada Iptu Rudiana yang dapat dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Sosok tersebut yakni penyidik yang menangani korban Vina dan Eky. Lalu penyidik yang memeriksa para saksi.
Sedangkan, Iptu Rudiana jika dimintai keterangan telah mengarah kepada pokok perkara.
Sementara, sidang praperadilan bertujuan untuk pembuktian proses penetapan tersangka.
Dimana, kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
Baca juga: Sisi Lain Pegi Setiawan yang Baru Terkuak, Kini Publik Terkelabui? Ibu Sebut Masyarakat Mendukung
"Tentu seorang pelapor (Iptu Rudiana), dia juga notabene penegak hukum. Dia punya kemampuan namanya penggambaran terhadap kejadian, siapa pelakunya," kata Jamin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (3/7/2024).
"Rudiana ini kan aparat penegak hukum jadi saat membuat laporan ini harus diminta keterangan korbannya anaknya sendiri bergaul dengan siapa, itu terkait mengarah pokok perkara bukan proses penatapan tersangka," sambung Jamin.
Jamin mengatakan pihak paling relevan yakni Polres Cirebon yang menangani awal perkara kasus Vina Cirebon.
Lalu, pihak yang melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengetahui alat bukti.
"Sehingga ada relevansinya dengan Pegi Setiawan diduga Pegi Perong yang tersangka saat ini," kata Jamin.
Jamin menegaskan kembali pentingnya penyidik dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Pasalnya, penyidik yang meminta keterangan dari para saksi terkait sosok Pegi Perong.
Sehingga harus memiliki bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang sama dengan Pegi Perong.
"Dasar mengatakan sama itu apa?harus ada bukti," kata Jamin.
Jamin mencontohkan dari para terpidana yang menjadi saksi apakah semuanya mengatakan sama melihat Pegi Setiawan.
Terpenting, orang yang berboncengan dengan Pegi saat kejadian kasus Vina Cirebon.
"Berarti sama-sama geng motor, ini paling kuat," katanya.
Kemudian, kata Jamin, alat bukti berdasarkan scientific crime investigation (SCI) yakni CCTV yang telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dibuka.
"Nah itu harus dibuka terkait contohnya adanya alat bukti melakukan perbuatan samurai, bambu pastik ada sidik jari yang punya di-scanner, sama enggak?" katanya
Jamin mengingatkan bahwa sidik jari itu bukan sidik jari yang ada di KTP lalu disamakan dengan Pegi Setiawan.
"Tapi dari alat yang digunakan (menganiaya Vina dan Eky)," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com