Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap

Pasalnya penyidikan terhadap kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan hingga kini masih terus berjalan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/hotmanparisofficial - YouTube/KOMPASTV
Hotman Paris prediksi akhir kasus Vina Cirebon, singgung nasib Pegi Setiawan 

TRIBUNJATIM.COM - Akhir kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjadi perhatian publik.

Pasalnya penyidikan terhadap Pegi Setiawan hingga kini masih terus berjalan.

Hotman Paris pun sampai ikut memprediksi bagaimana akhir kasus Vina.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memang masih menyisakan banyak misteri dan teka-teki meski polisi sudah menetapkan sejumlah pelaku.

Apalagi kini sejumlah pihak buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan polisi.

Salah satu yang jadi permasalahan kini adalah penangkapan Pegi Setiawan (29) yang ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan.

Di tengah penyelidikan ini, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan kemungkinan akhir kasus Vina Cirebon,

Menurut Hotman Paris, ada dua kemungkinan final yang bisa terjadi terkait Pegi Setiawan.

Kemungkinan pertama, Pegi Setiawan bisa saja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dinyatakan bebas.

Sementara kemungkinan kedua, Hotman Paris menyebut, Pegi Setiawan tetap divonis bersalah.

"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman Paris di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024) lalu.

Kemungkinan pertama, Pegi Setiawan bisa divonis bebas.

Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.

Lima di antaranya menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.

Baca juga: Menkumham Yakin Kasus Vina Cirebon Aneh, Polisi Diminta Profesional, Jangan Ada Lagi Sengkon-Karta

"Yang kedua ada kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman Paris.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved