Hal tersebut masih menunggu penyidikan seluruhnya.
"Dan, jumlah kerugian keuangan negara selesai dihitung serta dipastikan Kejati Jatim," pungkas jaksa yang juga pernah berdinas di Kejari Cirebon, Jabar ini.
Diketahui, akhir 2022 Pemkab Bojonegoro memberi dana BKKD untuk 384 desa guna membeli Mobil Siaga.
Total anggarannya Rp 96 miliar, bersumber P-APBD 2024. Per desa dapat Rp 250 juta.
Medio 2023, Kejari Bojonegoro menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan Mobil Siaga. Pada akhir 2023, Kejari Bojonegoro menyelidiki proses pengadaan Mobil Siaga.
Puluhan kades yang dianggap sebagai koordinator atau 'ketua kelas' di kecamatan-kecamatan, beberapa pejabat Pemkab Bojonegoro, dan pihak swasta penyedia Mobil Siaga lalu diperiksa.
Pada awal 2024, Korps Adhyaksa berkantor di Jalan Rajekwesi, Bojonegoro, ini memiliki dua alat bukti bahwa pengadaan Mobil Siaga itu dikorupsi dan merugikan keuangan negara.
Sehingga, Kejari Bojonegoro menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga menjadi penyidikan dan gencar memeriksa para kades hingga Rabu (3/7/2024) kemarin.