“Dari pengakuannya ini masih pertama kali dia melakukan pencurian kotak amal. Tapi kami masih mendalami pengakuannya,” tutur AKP Sumaji.
Polisi menyita uang yang dicuri ZA dan alat yang dipakai mencongkel kotak amal.
Kepada penyidik, ZA mengaku akan menggunakan uang dari kotak amal itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
“Karena dalam proses pencurian itu, dia merusak kotak amal. Jadi pasal yang digunakan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sumaji.