Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Dua orang anggota komplotan pejambret tas yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya saat mengejar pelaku, hingga ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, merupakan penjahat kambuhan (Residivis).
Tersangka Melvin (29), eksekutor penjambret tas mahasiswi UINSA ini, ternyata pernah dipenjara enam bulan setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2014 silam.
Sedangkan, Tersangka A. Yusuf Efendi (31), joki motor sarana aksi, pernah dipenjara selama empat tahun setelah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, karena menjambret pada tahun 2016 silam.
Seraya menundukkan kepala saat diinterogasi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Tersangka Melvin mengaku baru sekali menjalankan aksi penjambretan tersebut, hingga akhirnya ditangkap.
Rencananya, uang hasil menjambret tas korban, bakal dibuatnya berpesta minuman keras (miras) bersama Tersangka A Yusuf Efendi, dan teman-temannya yang lain dalam satu tongkrongan.
"Uangnya buat beli minum pak. Saya baru sekali pak," ujar Tersangka Melvin seraya menundukkan kepala meratapai kedua pergelangan tangannya yang diborgol.
Baca juga: Pilu Mahasiswi UINSA, Tewas Terjatuh saat Mengejar Pelaku Jambret di Jalan Arjuno Surabaya
Ternyata, pengakuan serupa juga disampaikan oleh Tersangka A Yusuf Efendi. Pemuda bertubuh ceking itu, berdalih baru menjalankan aksi kejahatannya, sekali, bersama Si Melvin.
Namun ia tak menampik, bahwa dirinya pernah ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada tahun 2016 karena kasus serupa.
"Sekali aksi. Dulu residivis ditangkap Polrestabes Surabaya," ungkap Tersangka A Yusuf Efendi, dengan nada suara terbata-bata.
Ternyata pengakuan kedua tersangka itu, isapan jempol belaka. Mereka bukanlah penjahat 'kemarin sore', yang baru sekali beraksi namun gagal setelah diintai petugas kepolisian.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan, dengan kasus kejahatan yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan (Curas) pada tahun 2014 dan tahun 2016.
Baca juga: Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas saat Kejar Jambret, Polda Jatim Kerahkan Tim Gabungan Buru Pelaku
Ternyata, sebelum beraksi merampas tas milik Korban Maya, pada Kamis (23/5/2024) malam. Kedua komplotan itu sudah beraksi melakukan pencurian motor di empat lokasi kejadian kawasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
"Karena ternyata memang joki ini (Tersangka AYE), bukan cuma beraksi sama si eksekutor ini (Tersangka M). Tapi dia juga beraksi dengan tersangka lain, kini masih diidentifikasi penyidik," ujar Totok di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024).
Setelah menjambret korban Maya hingga tewas. Pihaknya membuat Tim Gabungan bersama Anggota Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.