Berita Surabaya
Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas saat Kejar Jambret, Polda Jatim Kerahkan Tim Gabungan Buru Pelaku
Anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya masih memburu dua orang pejambret yang menyasar mahasiswi UIN Sunan Ampe
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polrestabes Surabaya masih memburu dua orang pejambret yang menyasar mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya.
Diketahui, korbannya Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya tewas saat mengejar pelaku jambret, di Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya, Kamis (23/5/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pejambret tersebut.
Proses pengejaran tersebut dilakukan bersama Anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim dan Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kendati demikian, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan personelnya. Karena hal tersebut merupakan teknis kerja kepolisian.
"Kami saat ini dalam tahap pengungkapan, mohon doa restu, karena secara teknis belum bisa saya ungkapkan, karena ini merupakan bagian dari strategi pengungkapan kasus. Tapi Insyaallah dalam waktu dekat bakal kami sampaikan," ujarnya, pada Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Sosok Mahasiswi Uinsa yang Tewas Kecelakaan saat Kejar Jambret, Aktivis yang Kritis dan Periang
Diberitakan sebelumnya, seandainya Maya Dwi Ramdhani (21) tahu sejak awal bahwa tasnya gagal digasak penjambret di Jalan Arjuno, Surabaya. Mahasiswi UINSA Surabaya itu, mungkin tidak akan tewas gegara jatuh dari motor karena berjibaku mengejar komplotan pelaku penjambretnya.
Fakta tersebut diungkap ibundanya, Milah (44). Bahwa terdapat seorang saksi yang melihat langsung kronologi awal Maya dijambret oleh pemotor misterius saat melintas di ruas Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Saksi kunci itu seorang perempuan pekerja kantoran yang sedang menebeng layanan ojek online (ojol) untuk pulang ke rumahnya di kawasan Dupak, Bubutan, Surabaya.
Milah menceritakan, sekitar pukul 23.00 WIB, saksi tersebut dibonceng ojol melintas di Jalan Arjuno, beberapa meter, menjelang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saksi ternyata melihat langsung bahwa anaknya; Maya, yang mengendarai motor seorang diri dipepet oleh pemotor misterius lain, lalu dijambret dengan mengambil tas selempang yang tergantung pada bahu kiri sang anak.
Baca juga: 2 Fakta Pilu Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan Saat Kejar Jambret, Habis Beli Lauk untuk Jumat Berkah
Baca juga: Penderita HIV Jambret Tas di Kawasan RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk Beli Obat, Polisi Takut Menahan
Ternyata, saat kemelut diantara kedua belah pihak terhadi. Maya tidak sadar kalau tas selempang yang sempat ditarik oleh pelaku, terjatuh dan tertinggal di aspal dengan kondisi salah satu tapi gantungan pengaitnya, putus.
Saksi berinisiatif mengambil tas yang teronggok tersebut. Bermaksud untuk mengamankannya, agar dapat segera diberikan pada korban si Maya.
Diluar dugaan, lanjut Milah, ternyata Maya tetap menggeber kencang-kencang motornya, tanpa menghiraukan teriakan saksi yang demikian keras, disusul dengan lengkingan klakson motor bapak ojol yang ditumpanginya.
Kombes Pol Totok Suharyanto
Berita Surabaya Terkini
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Satreskrim Polrestabes Surabaya
Polda Jatim
mahasiswi UINSA Surabaya tewas saat kejar jambret
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.